SAMPIT. DOMAINRAKYAT.com// Seorang Tahanan Polres Kotim kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Tahanan tersebut dilimpahkan pada Senin, 19 Agusutus 2024 dengan pengawalan oleh petugas dari Polres Kotim. Senin, (19/08/2024).
1 orang Tahanan tersebut diterima dengan baik oleh Lapas Kelas IIB Sampit sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Lapas Sampit sendiri memiliki prosedur ketika lakukan penerimaan tahanan baru, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang di ruang P2U oleh petugas keamanan, para tahanan diarahkan ke ruang Subsi Registrasi, untuk didata mengenai data pribadi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Kelas IIB Sampit, Erikjon Sitohang, menghimbau tahanan baru tersebut untuk mematuhi ketentuan yang telah disampaikan terkait protokol tata tertib serta hak dan kewajiban Warga Binaan di dalam Lapas Sampit. “Bila tahanan baru kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan maka akan ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.
Humas Lapas Sampit.