Scroll untuk baca artikel
DaerahKatingan

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar 23 Paket Sabu di Katingan, Barang Bukti 38 Gram Diamankan

×

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar 23 Paket Sabu di Katingan, Barang Bukti 38 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kasongan-DOMAINRAKRAT.com// Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penindakan yang dilakukan pada Kamis (19/9) dan Jumat (20/9), polisi menangkap pasangan suami istri berinisial Her (40) dan Nor (34) dirumahnya di Desa Tewang Kadamba.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 23 paket sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.

“Dari 23 paket itu, dengan berat kotor 38 gram dan uang tunai sebesar 20 juta empat ratus ribu rupiah serta alat bukti lainnya,” terangnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas polres katingan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!