Scroll untuk baca artikel
Murung RayaNews

Kejaksaan Negeri Murung Raya Resmi Menahan Tersangka Korupsi

×

Kejaksaan Negeri Murung Raya Resmi Menahan Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Domain Rakyat//

Kejaksaan Negeri Murung Raya secara resmi menahan ketiga tersangka Kasus Korupsi mega Proyek Taman Sapan. Masing masing berinisial TE, BST, dan C. GST. masing masing sebagai Pimpinan Cabang PT Unggul Sekoja Cabang Kuala Kapuas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Th 1999 junto pasal 55 ayat (I) ke I KUHP. Para tersangka diduga merugikan keuangan Negara sebesar  Rp. 6.000.000.000 (Enam Miliar Rupiah).

Para tersangka adalah kontraktor pada pembangunan Taman Sapan yang diharapkan mampu menjadi icon baru bagi Wisata di Kabupaten yang berjuluk Tana Malai Tolung Lingu ini yang telah diresmikan pada 20 September 2023 oleh Bupati Murung Raya saat itu Dr. Perdie. MA

Proyek tersebut didanai dari APBD dengan sistem Multiyears dengan total anggaran Rp. 47.958.600.000 (Empat Puluh Tujuh Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Kejaksaan Negeri Murung Raya melakukan Penahanan untuk proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02. a/02. 16 FD/I/II/2024 tanggal 28 Nov 2024. Saat dihubungi awak media Jaksa Pidana Umum, Menahin Kriskana, SH menyampaikan tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada tersangka baru seiring dengan pengembangan dalam proses Penyidikan. Saat ini Para tersangka di titipkan di Rutan Mapolres Murung Raya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *