PALANGKA RAYA -DOMAINRAKYAT.com// Polresta Palangka Raya – Petugas Dari Satlantas Polresta Palngka Raya Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat Hampir 1 Kilogram Dalam Sebuah Operasi Dijalan Tjilik Riwut Km. 37 Pada Rabu,(27 / 11 / 2024 ) Sekitar Pukul 12 : 30 Wib.
Penemuan ini Bermula Dari Kecurigaan Bripka Edy Suryono,Anggota Piket Pos Lantas Km.38,Saat Melihat Kendaraan Mencurigakan Mengikuti Dirinya Ketika Memutar Balik Arah.
Edy Begitu Sapaan Nya, Kemudian Melakukan Pengejaran Terhadap Kendaraan Tersebut.Setelah Kendaraan Dihentikan,Kedua Pengendara Melakukan Perlawanan Dan Salah Satu Diantara Nya Melemparkan Sebuah Tas Ransel Berwarna Hitam Kepinggir Jalan Sebelum Melarikan Diri Kedalam Hutan.
Selain Itu,Petugas Juga Menemukan 1 unit Ponsel Nokia Warna Biru Didalam Saku Celana Salah Satu Pelaku,Serta Beberapa Barang Lainnya Seperti Helem Dan Pakaian Yang Ditinggalkan Dihutan.
Barang Bukti Yang Ditemukan Meliputi:
-1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 992,14 Gram.
-1 Bungkus Produk Minuman Teh China.
-1 Tas Jas Hujan Bermerek Indomaret.
-1 Tas Ransel Warna Hitam.
-2 Celana Panjang
-2 Jaket
-2 Helem
-1 Unit Henpon Nokia Warna Biru
-1Sepeda Motor Yamaha Vixion Merah Dengan Nomor Polisi AA 6973 Gp Tanpa STNK.Personel Satlantas Polresta Palangka Raya Segera Menghubungi Satresnarkoba Untuk Melakukan Penyisiran Disekitar Lokasi.Proses Penyelidikan Lebih Lanjut Dilakukan Terhadap Barang Bukti Yang Diserahkan.
Barang Bukti Narkotika Kemudian Dimusnahkan Sesuai Surat Dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Dan Perintah Pemusnahan.
“Sebanyak 983,73 Gram Sabu Dimusnahkan Setelah Bagian Kecil Disisihkan Untuk Pembuktian Perkara Dan Uji Laboratorium,”Ukap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno Mewakili Kapolresta Palangka Raya,Kombes pol.Dr. Herlambang,S.I.K., M.Si. Jum,at Sore.
Para Pelaku Yang Masih Dalam Pengejaran Terancam Sesuai Pasal 114 Ayat ( 2 ) jo Pasal 112 Ayat ( 2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman Minimal Adala 6 Tahun Penjara Dan Maksimal 20 Tahun, Dengan Tambahan Denda Maksimum Sebagai mana Telah Diatur Dalam Undang – Undang,” Tutup nya (dk_reborn)
