Sampit– DOMAINRAKYAT.com// Penggeledahan insidentil dilakukan di Blok Hunian Warga Binan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng pada minggu pertama pada 03 Januari 2025 untuk menjaga ketertiban dan deteksi dini gangguan keamanan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dan Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan di lembaga pemasyarakatan.
Penggeledahan yang dipimpin oleh petugas Lapas berjalan dengan aman dan tertib. Kalapas Sampit, Meldy Putera, menjelaskan, “Kami memastikan penggeledahan dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tetapi tetap tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.”

Selama penggeledahan, ditemukan beberapa barang terlarang, seperti senjata tajam rakitan, sabuk, charger, kartu domino, cermin kaca, dan pin set. Semua barang yang ditemukan segera didata dan dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan keamanan di dalam Lapas.

Mokhamat Lirpan, Kasi Kamtib Lapas Sampit, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penting untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga keselamatan di dalam Lapas. “Penggeledahan rutin ini merupakan langkah pencegahan yang kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Diharapkan, penggeledahan ini dapat memperkuat kesadaran WBP untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban di Lapas Sampit.
Sumber: (Humas Lapas Sampit).