Scroll untuk baca artikel
Murung Raya

MK Tolak Gugatan Nuryakin – Doni dan Herius dan Rahmanto Terpilh

Avatar photo
×

MK Tolak Gugatan Nuryakin – Doni dan Herius dan Rahmanto Terpilh

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Domainrakyat.com…………/// Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Murung Raya pada Selasa (4/2/2025). Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, permohonan sengketa hasil pemilihan dengan nomor perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, ini dihadiri oleh para pemohon, termohon, serta pihak terkait. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

 

“Dengan ini, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan perkara 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

 

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Murung Raya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Dengan putusan ini, sengketa yang diajukan pemohon tidak dapat dilanjutkan lebih jauh, dan tahapan pemerintahan daerah selanjutnya akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Pihak pemohon yang mengajukan gugatan sebelumnya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, berdasarkan pertimbangan hukum yang diberikan oleh MK, permohonan tersebut tidak cukup kuat untuk dikabulkan.

 

Dengan keluarnya putusan ini, pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Murung Raya dapat segera bersiap untuk proses pelantikan dan menjalankan roda pemerintahan di daerah tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemohon belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!