Katingan– DOMAINRAKYAT.com// Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika pada hari Jum’at, 7 Maret 2025.
Pelaku berinisial HH pemuda berusia 34 Tahun warga Desa Hampalit berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada dijalan Cempaga Buang, Desa Hampalit.
Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. membenarkan kegiatan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
Pada hari Jum’at, 7 Maret 2025 Kasat bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Katingan melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kereng Pangi, Desa Hampalit. Bedasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada seseorang yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu – Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 16:40 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang laki – laki sesuai dengan informasi yang didapat. Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,02 Gram, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah tas dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,00”, jelas Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Katingan dalam memberantas peredaran Narkoba diwilkum Polres Katingan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Sumber: (Humas polres katingan).
