Katingan– DOMAINRAKYAT.com// Polsek jajaran Polres Katingan gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba. Seperti halnya Polsek Katingan Hulu dan Polsek Tewang Sanggalang Garing yang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba diwilayah hukum masing – masing.
Penungkapan kasus pertama diungkap sekira jam 13:30 WIB pada hari Selasa, 8 April 2025 oleh jajaran Polsek Katingan Hulu di Jalan Negara Lintas Tumbang Sanamang RT.006 RW.002, Desa Tumbang Sanaman, Kecamatan Katingan Hulu dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana DS (29 Th). Dari penguasaan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.32 (nol koma tiga puluh dua) gram, uang tunai senilai Rp. 50.000.00, 1 buah HP merk VIVO Y02 dan 1 buah tas selempang.

Hanya berselang beberapa jam sekira jam 18:25 WIB kembali dilakukan ungkap kasus oleh Polsek Tewang Sanggalag Garing dan Pulau Malan di Jalan Lintas Kasongan – Tumbang Samba Km. 50 RT.002 RW.001, Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan yang berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika WS Alias J (42 Th). Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana diantaranya 2 (dua) paket Narkotika dengan berat 1.43 (satu koma empat puluh tiga) gram, uang tunai senilai Rp. 400.000,00, korek api gas, bong alat hisap sabu, 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A56 serta barang bukti lainnya.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan saat ini Satresnarkoba Polres Katingan sudah menerima 2 tersangka dan barang bukti dari polsek jajaran.
Sumber: (Humas polres katingan).