Kuala Pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Sengketa atas lahan 10 hektar, yang terbagi menjadi Dua titik yang dikuasai oleh pihak perusahaan PT. SNP ( Sawitmas Nugraha Perdana) dengan pihak ahli waris Kamarudin , di Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau akhirnya berujung dengan penutupan kran pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh pihak ahli waris Kamaruddin (alhm) yang diwakilkan kepada Peri Susanto selaku Kuasa Hukum, pada Selasa, 13/5/25.
Sebelum terjadi penutupan kran pembuangan limbah tersebut , sekitar pukul 09.00 WIB pagi, pihak ahli waris Peri Susanto kuasa hukum keluarga Kamarudin (alhm) menyambangi pos jaga untuk memberikan peringatan kepada pihak keamanan yang berjaga agar bisa memberi tahu kepihak menejemen perusahaan.
” Apabila sampai dengan pukul 12.00 WIB siang pihak perusahaan PT. SNP tidak menemui pihaknya, maka sebagai bentuk taat atas hukum yang berlaku di Indonesia, aktivitas PKS akan segera kami hentikan terutama daerah areal kolam Pembuangan limbah ini, ” ujar Peri Kepada pihak keamanan jaga.
” Penutupan kran pipa pembuangan limbah PT. SNP ini merupakan salah satu bentuk dari ketaatan kami terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, karena sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pihak POLRES Seruyan untuk menghentikan aktivitas di areal bersengketa ini, ” jelasnya kepada awak media ini.
Peri Susanto dan beberapa ahli waris Kamarudin (alhm) lainnya Sekitar Pukul 11.40 WIB siang, berombongan berjalan kaki menuju lahan bersengketa yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tersebut, kemudian rombongan tersebut mulai melakukan penutupan kran pembuangan limbah Pabrik agar tak beroperasi lagi yang mana giat tersebut diwakilkan kepada Peri Susanto selaku kuasa Hukum.
Dikesempatan itu hadir menyaksikan dan dikawal langsung oleh pihak keamanan perusahaan sehingga tidak ada satu ahli waris pun melakukan perusakan aset perusahaan PT. SNP.
” Kami melakukan ini tidak sepihak, sekali lagi saya tekankan bahwa kami mentaati hukum yang berlaku, Hal tersebut dapat diliat melalui surat permohonan yang kami serahkan ke pihak Polres Seruyan, ” tegas peri.
Giat penutupan kran pipa pembuangan limbah PT. SNP berlangsung selama 44 menit, hingga di akhir penutupan Peri Susanto dan ahli waris Kamarudin melakukan penggembokan jalur masuk ke lahan yang bersengketa tersebut,acara berjalan aman dan lancar.
“Semoga dengan dilakukan penutupan dan pemberhentian aktipitas tersebut PT. SNP memiliki itikad baik untuk segera menemui pihak ahli waris alhm. Kamarudin, ” Tutup peri selaku kuasa hukum.(*As)
