Kuala pembuang – DOMAINRAKYAT.com// Kuasa hukum ahli waris kamarudin Peri Susanto sambangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Seruyan, terkait lahan sengketa antara pihak ahli waris dengan PT. SNP (Sawitmas Nugraha Perdana), Senin 19/5/2025.
Dikesempatan itu, hadir beberapa awak Media saat kuasa hukum Peri Susanto datang mnyambangin Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Seruyan .
Saat awak media mempertanyakan maksud dan tujuan kehadirannya kekantor BPN Seruyan dengan gamblang kuasa hukum Peri Susanto menerangkan.
“Saya datang menyambangin kantor BPN Seruyan ini ingin mempertanyakan legalitas kinerja pihak BPN Seruyan dan mengkompirmasi tentang maksud dan tujuan kedatangan pihak BPN Seruyan dalam rangka pengukuran lahan sengketa yang saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 15/5/2025 kemaren, ” terang Peri Susanto.
“Saat pengukuran tersebut tidak ada salah satupun pihak ahli waris kamarudin (Alm) yang diikut sertakan dalam kegiatan tersebut, malah yang ada hanya pihak perusahaan dan aparat kepolisian,” tambahnya.
“Saat saya mengkompirmasi tentang maksud dan tujuan pihak BPN Seruyan kepada bapak Nurhamzah Adi Nugraha.S.E.,M.M., selaku pimpinan BPN Seruyan diruangan kerjanya ,beliau enggan menjawabnya, yang ada beliau malah mempertanyakan kalo saya tidak pernah mengadukan kepihaknya tentang lahan dimaksud kepada pihaknya,” ungkap Peri.
“Disini saya berharap dan meminta pihak BPN Seruyan untuk netral dalam menyikapi masalah ini, agar nantinya tidak ada terjadi berbagai tudingan dari pihak ahli waris dan juga masyarakat luas kalau pihak BPN Seruyan ikut campur dalam perkara sengketa lahan ini,” himbau Peri.
“Saya khawatir dengan kejadian ini adanya dugaan semacam pengumpulan dokumen- dokumen yang mana nantinya bisa merugikan salah satu pihak terutama ahli waris, dan saya meminta pihak BPN Seruyan bisa meantisipasi dalam perkara ini,” tegasnya.
“Perlu awak media ketahui kedatangan saya di Kuala Pembuang pada hari ini guna memenuhi Surat panggilan penyidikan saya dengan pihak Polres Seruyan selaku terlapor dari pihak PT.SNP, dan dalam proses penyidikan ini saya selaku terlapor belum pernah menyerahkan dokumen penting kepada pihak penyidik,” jelasnya.
“Dengan satu harapan kami tentang masalah proses hukum yang sampai sejauh ini kami ikuti semoga berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan segera secepatnya terselesaikan,” tutup Peri Susanto.(*As)