Murung Raya, Domain Rakyat. Com//
Setelah kurang lebih satu minggu pelaku Pembunuhan Anak tiri yang berinisial SLM melarikan diri , pada akhirnya menyerahkan diri kepada Aparat Penegak Hukum Polres Murung Raya dari tempat persembunyian nya di Desa Tumbang Baloi kecamatan Barito Tuhup Raya tanpa Perlawanan, dengan diantarkan pihak keluarga, karena dihantui rasa ketakutan. Semula tersangka berniat untuk melarikan ke Desa Danum Paroy Kecamatan Laham Kabupaten Mahakam Ulu, melalui jalur darat, karena Kabupaten Murung Raya berbatas langsung dengan Wilayah Kecamatan Laham, tetapi akhirnya mengurungkan diri.
Tersangka membunuh anak tirinya dengan motif cemburu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Domain Rakyat. Com dari pihak keluarga kejadian bermula dari pertengkaran antara SLM dengan Istrinya yang didasari motif kecemburuan terhadap mantan suaminya yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dan anak tiri nya mencoba melerai, ‘tapi bukan mendapatkan respon Positif justru SLM malah melampiaskan amarahnya hingga anak tirinya bersimbah darah, dengan beberapa luka bacokan di Tubuhnya”, Ujar salah satu keluarga korban yang minta namanya tidak di sebutkan.
Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut Kapolres Murung Raya AKBP Frangki M Monathen, SIK melalui Kasatreskrim AKP Akhmad Saiful Rizal, S.T.K., S.I.K. membenarkan penyerahan diri tersangka pembunuhan terhadap anak tirinya tersebut yang terjadi di Desa Dirung Pundu Kecamatan Laung Tuhup ” Tersangka Sudah kami amankan di Mapolres Murung Raya, Jl. Bhayangkara kota Puruk Cahu ” ujar Kasat reskrim. tersangka dapat diancam Pasal 338 KUHP, juntcto UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) dan (4),
