Katingan – DOMAINRAKYAT.com// Kepolisian Resor (Polres) Katingan secara resmi merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025 yang berlangsung sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025. Dalam konferensi pers yang digelar,Kamis (24/07/2025) Siang
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengungkapkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap lima perkara dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang, terdiri dari lima pria dan tiga wanita. Dari operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 46,31 gram.
Operasi Antik Telabang-2025 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang difokuskan pada penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Katingan.
Operasi ini mengedepankan fungsi penegakan hukum oleh Satresnarkoba, serta didukung oleh fungsi intelijen, preemtif, dan preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lokasi pengungkapan tersebar di berbagai wilayah, seperti Kelurahan Kasongan Lama, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, Desa Petak Bahandang, dan Desa Sebangau Jaya.
Delapan tersangka yang telah diamankan kini ditahan di Rutan Polres Katingan. Mereka adalah Eki Rahmad (ER), Kardiansyah (KH), Suhaimi (SI), Nur Hikmah (NH), Juni alias Bagong (BG), Idah alias Acil Ida (AI), Samsudin (SN), dan Kamaliyah (KL). Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran. Katingan + (Rs)Kabiro Seruyan
