Scroll untuk baca artikel
Murung Raya

DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025–2029, Tonggak Baru Pembangunan Daerah

Avatar photo
×

DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025–2029, Tonggak Baru Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Murung Raya sahkan RPJMD
Ketua Panja Raperda RPJMD 2025-2029 Bebie menyampaikan laporan pada paripurna DPRD Murung Raya yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025). (Ist)

PURUK CAHU, Domainrakyat.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika pembahasan, DPRD Murung Raya sahkan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Puruk Cahu, Kamis (17/10/2025), dan menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan Kabupaten Murung Raya lima tahun ke depan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, serta seluruh anggota DPRD, yang menandai berakhirnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Agenda utama rapat mencakup penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa pengesahan RPJMD ini merupakan hasil kerja intens antara panitia kerja (Panja) DPRD dan pemerintah daerah. “Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD ini adalah tahap akhir dari rangkaian pembahasan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004. Raperda yang berasal dari DPRD maupun bupati wajib dibahas bersama untuk mencapai persetujuan bersama,” tegasnya.

Menurut Rumiadi, pembahasan dokumen RPJMD berlangsung sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. Dalam rentang waktu itu, DPRD telah melakukan pembicaraan tingkat satu dan dua, diakhiri dengan pengambilan keputusan resmi dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD, Bebie, menyampaikan bahwa Panja DPRD menyetujui visi, misi, strategi, serta indikator pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tersebut. Ia menekankan pentingnya validitas data dalam setiap program yang dijalankan pemerintah daerah. “Program unggulan yang disusun pemerintah harus berbasis data yang akurat dan adil agar penerapannya tepat sasaran dan diatur jelas dalam perda,” ujarnya.

Bebie menambahkan, dokumen RPJMD 2025–2029 bukan hanya panduan teknis pembangunan, melainkan juga kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat Murung Raya. “RPJMD ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk membangun secara inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Heriyus menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang menjadi langkah lanjutan dari pengesahan RPJMD sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Dengan pengesahan ini, Murung Raya resmi memiliki arah pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan menuju visi daerah yang lebih maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!