KATINGAN– DOMAINRAKYAT.com// Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba. Melalui kegiatan ungkap kasus yang dilaksanakan pada hari Kamis (16/10/2025) dengan total 4 perkara dan 4 tersangka yang diamankan di lokasi berbeda.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Katingan, pada TKP pertama Jalan Cempaka Buang RT.030 berhasil diamankan 1 orang terduga tindak pidana Narkoba MSR (41) Tahun dengan jumlah berat kotor Narkotika jenis Sabu – Sabu ± 3,70 Gr. Selanjutnya tim kedua yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Katingan kembali berhasil mengamakan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba RRNH (37) Th di Jalan Pahari I RT.010 Desa Hampalit dengan jumlah berat kotor Narkotika jenis Sabu – Sabu ± 3,68 Gr.
Dari 2 pengungkapan kasus tersebut dilakukan pengembangan, kemudian kembali berhasil diamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba SI (48 Th) di pinggir Jalan Cempaga Buang Desa Hampalit dengan jumlah berat kotor Narkotika jenis Sabu – Sabu ± 6,93 Gr. Tak berhenti, kegiatan penindakan kembali dilanjutkan dan berhasil mengamankan bandar SU Als UK (48 Th) di Jalan Tjilik Riwut Km.14 Desa Telangkah dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu – Sabu ± 73,86 Gr.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi ,S.H., M.H., mengatakan bahwa 4 terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang telah diamankan beberapa waktu lalu, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Katingan.
“Keempat tersangka ini kami amankan dilokasi berbeda dalam kurun waktu satu hari, 2 dari 4 tersangka merupakan residivis yang kembali terjun ke dunia pererdaran gelap Narkoba. Adapaun barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang berhasil disita ± 88,17 Gr ”, jelas Kasat Resnarkoba.”
