Scroll untuk baca artikel
DaerahSeruyan

Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sukajaya,12 Paket Diamankan.

×

Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sukajaya,12 Paket Diamankan.

Sebarkan artikel ini

Kuala Pembuang – DOMAINRAKYAT.com // – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial HI alias Hanip (29), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, berhasil ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu , Tanggal 9/8/2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB di rumah yang ditempati tersangka di Jalan Trans Desa Sukajaya. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 9,03 gram. Selain itu, turut diamankan 24 plastik klip kosong, tiga sendok plastik dari potongan sedotan, sebuah dompet hitam, satu celana pendek, serta satu unit handphone merk Realme Note 60. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto, menjelaskan, ” Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga berencana melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu yang disita serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Seruyan.(*As) + (Rs) Kabiro Seruyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *