Murung Raya, Domain Rakyat. Com//
Kepolisian Resor Murung Raya membongkar praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam perkara ini, polisi menetapkan mantan kepala desa setempat sebagai tersangka.

Konferensi pers digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Rabu (21/1/2026), dipimpin langsung Kapolres AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, KBO Reskrim Ipda Marelo Antonius, serta Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin.
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial I (53), yang menjabat Kepala Desa Olung Ulu periode 2021–2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp372.464.000.
Tersangka diamankan di kediamannya pada Kamis, 6 November 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan konstruksi perkara.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang digunakan tersangka yakni mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan unsur pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, maupun pelaksana teknis kegiatan. Akibatnya, sejumlah program pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan sepenuhnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas AKBP Franky.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan dana desa. Menurutnya, korupsi dana desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.