Bulungan, Domainrakyat.com –
Pertemuan antara PT. Sanjung Makmur dengan masyarakat Desa Anjar Arip dan Desa Kendari sekitar jam 10:00 pagi, Kamis (25/7/2024) berlangsung damai namun belum menemukan titik terang.
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan Lena purnama sari, SH. M. HP, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Bulungan, Camat SekatakAhmad Safri, Kapolsek Sekatak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulius Heri Subroto, Camat Rian Rayo Kabupaten KTT Yanto, Kades Anjas Arip Nanang, S. Sos, Sekertaris Desa (Sekdes) Anjar Arip Jefri, Melki, Kades kendari M. Selayung, Ketua BPD kendari Mamet, Ketua BPD Anjar Arif Yain, Ketua adat Desa Kendari Yumbak, Ketua Adat Anjar Arip Darmakus Yating, dan M. Yulia selaku koordinator aksi damai.
Pertemuan itu juga dihadiri Perwakilan warga Desa Kendari 8 orang, perwakilan warga Desa Anjar Arip 12 orang, Afrizon Ponggo sebagai Menejer PT. Sanjung Makmur dan karyawannya 10 orang serta Ketua Lembaga Adat Belusu kecamatan Sekatak (Bulungan).
Pada pertemuan itu, masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjar Arip tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh pihak PT. Sanjung Makmur yang diwakili oleh Maneger Afrizon Ponggo.
Pertemuan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat karena pihak PT. Sanjung Makmur tidak membawa selembar kertaspun sebagai bukti terhadap apa yang disampaikan (hanya omong doang).
Masyarakat juga kecewa dengan Pemerintah yang memfasilitasi pertemuan tersebut karena tidak ada ketegasan terhadap pihak Perusahaan yang hanya mengutamakan argumen ketimbang bukti.
Pada saat pertemuan tersebut Kepala Dinas BPN Kabupaten Bulungan mengatakan bahwa PT. Sanjung Makmur hanya bisa menanggapi namun tidak bisa menunjukkan bukti padahal pertemuan tersebut adalah sebagai wadah untuk menindak lanjuti atas 12 tuntutan masyarakat.
Masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjar Arip merasa dibohongi lantaran saat aksi damai yang digelar sebelumnya, pihak PT. Sanjung Makmur mengatakan siap menunjukkan bukti pada saat pertemuan. Namun, saat pertemuan, pihak PT Sanjung Makmur tidak menunjukkannya.
Dalam pertemuan tersebut tidak hanya berfokus pada masalah plasma akan tetapi juga membahas tentang sertifikat atas nama Lena yang merupakan istri Lintun dan juga atas nama seluruh anak-anaknya antara lain Hendra, Hendri, dan Feri Kusuma.
Kepala Dinas BPN juga menyanggah terkait sertifikat atas nama Lena dan seluruh keluarganya karena itu adalah hak masyarakat dan menyalahi aturan.
Kepala Dinas BPN juga meminta kepada PT. Sanjung Makmur agar terbuka namun pihak PT. Sanjung Makmur tetap tidak mau terbuka.
Dalam rapat tersebut Afrizon Ponggo menyampaikan alasan kenapa tidak ingin membuka bukti yang diminta karena takut masyarakat membongkar bukti-bukti yang dimiliki kepada PT. Ruby Selaras Dipa Dharma padahal apabila pihak PT. Sanjung Makmur benar dan sesuai aturan maka sudah sewajarnya untuk terbuka sesuai harapan didalam pertemuan.
(Samsul/Tim)