Katingan– DOMAINRAKYAT.com// Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polres Katingan telah memasang spanduk yang menginformasikan nomor Call Center 110. Rabu, (26/03/2025).
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian dan melaporkan kejadian darurat dengan cepat dan efisien.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Katingan, termasuk tempat-tempat umum seperti kantor kecamatan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.
Call Center 110 diharapkan menjadi saluran komunikasi yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan respons dari pihak kepolisian, baik untuk melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K, menyampaikan, “Pemasangan spanduk Call Center 110 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak agar masalah yang terjadi bisa segera ditangani dengan cepat.”
Layanan Call Center 110 sendiri dapat diakses selama 24 jam sehari dan gratis, sehingga memudahkan masyarakat untuk menghubungi kepolisian kapan saja. Polres Katingan juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, serta tidak ragu untuk melaporkan peristiwa yang memerlukan penanganan segera.
Dengan adanya inisiatif ini, Polres Katingan berharap dapat meningkatkan responsivitas dalam penanganan situasi darurat dan terus memperkuat hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat.,”tutupnya.
Sumber: (Humas polres katingan).