
DOMAINRAKYAT.COM//PASER Statement kandinsos Kabupaten Paser yang menyatakan angka kemiskinan ekstrem per September tahun 2024 sudah berada pada 0,2 persen menuai polemik di masyarakat.Bahkan dikatakan untuk Kecamatan Tanah Grogot berada pada angka 0 persen atau bebas dari kemiskinan ekstrem.

Ketua harian tim pemengan Paser Hebat, Kasmuji turut menanggapi dan mengatakan data tersebut dianggap bertentangan dengan Perbub 18 tahun 2024 tentang RKPD Kabupaten Paser tahun 2025.
“Yang pertama ini terbilang aneh, pertanyaan tersebut adalah pertanyaan dari Paslon 02 kepada Paslon 01 dalam debat kandidat cabub dan cawabup Kabupaten Paser, tapi di jawab oleh dinas sosial”. Terang Kasmuji, Rabu, (13/11/24).
Kasmuji mengatakan bahwa data yang sampaikan paslon Masitah – Denni Mappa itu data terakhir di Kabupaten, “Dan bahkan data tersebut juga digunakan oleh Paslon 01 dalam debat.” Ungkapnya.
Pihaknya justru mempertanyakan data yang disampaikan Kadinsos tentang jumlah 612 jiwa itu dari mana sumbernya, apalagi di Tanah Grogot dikatakan berada pada posisi 0 masyarakat miskin ekstrim.
“Kalau perkara mengentas kemiskinan ini menjadi suatu keharusan, tapi data basenya juga harus rill. Jangan satu lembaga pemerintahan berbeda dalam menyampaikan informasi terkait ini, ” Lanjut Kasmuji
Untuk persoalan materi debat publik tentang kemiskinan yang di jawab oleh kadinsos, menurut Kasmuji ini akan di kaji oleh tim hukum 02. Sebab, menurutnya hal ini mengindikasikan pembelaan terhadap salah satu paslon yang berkompetisi. “Kita kaji, apakah ada unsur pelanggaran terhadap UU no 20 Tahun 2023 dan sangat berpotensi kita adukan ke Bawalu Kabupaten Paser.
Jika nanti kami menemukan ada informasi public yang di sembunyikan atau di manipulasi akan kami lanjutkan ke Ombudsman” Karena ini berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2018 Pungkasnya.
(Arm)
