DOMAINRAKYAT.com//PASER Sampai hari ini Kasus sengketa lahan masih saja marak terjadi di beberapa Perusahaan Sawit dengan Masyarakat lokal setempat. Salah satu nya terjadi di Desa Seniung Jaya, dimana pihak yang bersengketa adalah Perusahaan PTPN XIII yang letak lahannya di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan Masyarakat lokal setempat. Dimana masyarakat merasa Pihak perusahaan melanggar hak hak mereka dalam pengelolaan lahan kebun sawit milik mereka, bahkan menurut mereka perusahaan sudah menyerobot lahan dan Aktivitas Panen Buah sawit mereka halang halangi dengan cara mengintimidasi para pemanen sawit dengan mengerahkan pihak keamanan Perusahaan, sehingga sempat beberapa orang yang akan memanen sawit hasil kebunnya sendiri pulang tanpa hasil karena takut akan keselamatannya.
Secara detail keberatan Masyarakat disampaikan juru bicaranya Idris Tampubolon, beliau mengatakan Kami atas nama masyarakat yang memiliki kebun Sawit di areal ini sangat sangat tidak terima dengan kejadian ini, karena terakhir kami sudah pernah hadir pada Mediasi yang diprakarsai Polsek Paser Belengkong, kami para pemilik kebun hadir duduk bersama Pihak PTPN XIII dan disaksikan Pihak Polsek Paser Belengkong pada tanggal 14 Maret 2024, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara (Foto terlampir). Bicara masalah legalitas lahan kami semua pemegang Surat atas tanah kebun tersebut yang kami kelola serta jual belinya jelas, sedangkan Sampai saat ini Pihak PTPN XIII belum pernah memperlihatkan Legalitas Surat tanah atas kebun yang mereka kleim 1420 Ha dan termasuk didalamnya tanah-tanah kami, hanya mengkleim melalui peta. Dan hari ini(Senin, 13 November 2024) kami sengaja untuk Bersatu menjaga aktivitas Panen sawit kami, karena kami masyarakat perlu makan dan hasil kebun itulah untuk penyambung hidup kami, jikapun pihak PTPN XIII masih berkeberatan kami siap bertemu membicarakan ini secara baik baik di titik yang netral, yaitu di areal kebun ini, namun ternyata pihak Manager PTPN XIII belum sempat mendatangi lokasi ini, mungkin ada sesuatu kesibukan lainnya. Namun pada kesimpulannya kami masyarakat siap mempertahankan hak hak kami meskipun sampai ke jalur hukum dan itu sesuai dengan Berita Acara yang kami tandatangani bersama pihak Perusahaan di Bulan Maret yang lalu pada kesepakatan point 4″.Demikian ungkap beliau
Permasalahan sengketa lahan antara Masyarakat Desa Seniung Jaya dan PTPN XIII ini kembali meruncing di beberapa minggu terakhir, dan masyarakat berharap Pihak Pemerintah segera hadir untuk menengahi permasalahan ini. Agar tidak berdampak lebih luas, karena potensi terjadinya bentrok fisik dapat saja terjadi sebab masing masing pihak bersikeras pada pendiriannya.
Tim jurnalis sampai berita ini diturunkan dalam hal ini belum mendapat keterangan lain dari Pihak PTPN XIII, hanya perwakilan dari Keamanan kebun yang di utus menemui warga di lapangan, yang tentu bukan kapasitas mereka untuk menjelaskan duduk permasalahan ini. *(KBR/EMS)*