DOMAINRAKYAT.COM//PASER – Keberadaan para penambang liar di lahan konsesi tambang Batubara milik PT. Tunas Muda Jaya (TMJ) di Desa Busul, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai mengusik PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), selaku Perusahaan pemenang tender terhadap Aset Ex PT MTJ yang telah dilelang oleh Bank Bukopin.
Untuk itu, guna mencegah keberadaan para penambang liar itu, PT NKLI mulai bertindak tegas, salah satunya dengan memasang patok pemberitahuan larangan melakukan aktifitas penambangan kepada para penambang liar, yang selama ini melakukan pencurian Batubara di Areal konsesi tambang batu bara milik PT MTJ.
Yang kini kepemilikannya sudah berpindah tangan ke PT NKLI, Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No 1636/45/2019 dan juga Surat Persetujuan Gubernur Kaltim no 503-5874-SHMKS-DPMPTSPE-IX-2020, Perihal Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham PT.TMJ yang menjadi satu kesatuan dalam keputusan Bupati Paser. Ujar Haidir yang mendapat kuasa khusus dari Riza Aditya Ghautama S.Sos, MBA, selaku Dirut PT NKLI untuk mengkoordinir penguasaan lahan PT TMJ serta Tindakan-tindakan lainnya terkait pengelolaan lahan dan adminstrasi PT TMJ.
“Ya, saat ini kita memang sudah memasang patok dan juga pengumuman larangan melakukan aktifitas penambangan kepada para penambang liar, yang selama ini beroperasi di areal konsesi tambang butubara milik PT TMJ, yang sudah beralih kepemilikan ke tangan PT NKLI,”
Haidir Menambahkan, pihaknya juga memohon kepada aparat penegak hukum dan juga masyarakat untuk melarang dan menindak apabila tetap terjadi penambangan liar di wilayah konsesi PT TMJ, yang banyak dilakukan oleh para penambang liar.
”Kami juga sudah melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Aset kepada Kapolri, Kapolda kaltim, dan Juga Pangdam VI Mulawarman terkait aktifitas para penambang liar di konsesi PT.TMJ,” tegas Haidir
*(Arm)*


