SAMARIDA,DOMAINRAKYAT.COM Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group alamat Komplek Ruko Mahakam Square Kelurahan Sungai Kujang Kota Samarinda.
Dimana tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.
Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen,maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Penggeledahan sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana.
*( SUMBER :KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI KALTIM)*Arm*