PASER,DOMAINRAKYAT.COM Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba pada Senin, (2/12/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Paser. “Berdasarkan informasi yang diterima pada 1 Desember 2024, kami melakukan penyelidikan dan pada hari berikutnya berhasil mengamankan tersangka berinisial D, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu,” ujar AKP Suradi.
Tersangka, yang berinisial” D (36), warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, diamankan di rumahnya setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Kami berhasil menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang lainnya, seperti handphone, sepeda motor, dan uang tunai,” tambah Kasat Narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika di sekitar Desa Songka. Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser. Tindak lanjut hukum terhadap tersangka akan kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Suradi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkoba.
(Humas Polres Paser)*Arm*
