PASER,DOMAINRAKYAT.COM Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Panglima Sebaya, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pelaku berinisial BS (27) ditangkap di Balikpapan Barat pada Sabtu (14/12/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Aris Yanto (45), yang kehilangan sepeda motornya pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 12.30 WITA.
“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi KT-4123-JC di area parkir Rumah Sakit Panglima Sebaya. Ketika hendak mengambil kendaraannya, motor tersebut sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban,” jelas Iptu Helmi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Polres Paser mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Balikpapan Barat. Dengan bantuan Polsek Balikpapan Barat, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA.
“Pelaku berinisial BS mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan bersama barang bukti, yaitu sepeda motor hasil curian. Pelaku akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Iptu Helmi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Paser mengapresiasi kinerja tim Jatanras Polres Paser yang cepat dan sigap dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan fasilitas parkir yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa.
(Humas Polres Paser)*Arm*
