Scroll untuk Baca Berita
Hukum & KriminalKapolres Paser

Pelaku Penggelapan Buah Kelapa Sawit Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

×

Pelaku Penggelapan Buah Kelapa Sawit Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PASER,DOMAINRAKYAT.COM Polsek Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling V Lembah Batu. Pelaku berinisial R (22), warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Rabu ( 18/12/2024).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengirimkan buah sawit dari Afdeling V Lembah Batu menuju pabrik di Long Pinang. Namun, pelaku justru menjual sebagian muatan sawit di loadingan PT Rhosya, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.

“Pelaku berinisial R diduga menjual sebanyak 15 buah kelapa sawit milik perusahaan dengan total nilai Rp 852.000. Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Andi Ferial, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit truk kayu dengan nomor polisi KT-8503-V, sisa uang hasil penjualan sebesar Rp122.000, dan 15 buah kelapa sawit.

Kapolsek Kuaro menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku. Polisi bertindak cepat untuk menyelidiki dan akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu dini hari.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras jajarannya di Polsek Kuaro atas pengungkapan kasus ini. “Kami akan terus berupaya menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Polres Paser, lebih lebih jelang Natal dan tahun Baru, mari jaga kekompakan jaga Kab. Paser yang sudah kondusip tetap aman dan nyaman,” tegasnya.

Saat ini, tersangka R sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuaro. Ia dijerat Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*Arm*