DaerahHukum & KriminalKab. Kutim

Prihatin Atas Meningkatnya Angka Kekerasan Terhadap Anak, LPAI Kutim Akan Melakukan RDP Dengan DPRD Kutim

DomainRakyat.Com Kutim-Fenomena eksploitasi pada anak dalam bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak masih banyak ditemukan di Kutai Timur. Atas dasar itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta adanya sinergitas seluruh sektor untuk mencegah dan menangani persoalan tersebut. Kamis, 17/07/2025

Dengan adanya beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang menyebar di beberapa tempat di Kutim. Ketua LPAI Kutim, Asti Mazar, menyampaikan pesan penting serta kekhawatirannya. Bahwa dengan data yang dimiliki lembaga yang dipimpinnya, mengindikasikan kurangnya kesadaran masyarakat Kutim terkait persoalan hak hidup seorang anak.

Kekhawatiran dari pihak LPAI, mengacu dengan fenomena pembuangan seorang bayi beberapa pekan yang lalu. Dengan demikian ia meminta agar seluruh elemen masyarakat maupun lembaga pemerintah agar dapat membangun sinergitas untuk menangani persoalan tersebut. Menurutnya, dengan membangun kerja sama antar lembaga untuk mencegah dan menurunkan jumlah yang secara statistik terbilang tinggi. Ia yakin, bahwa dalam waktu yang tidak lama, anak-anak di Kutim akan segera terbebaskan dari ancaman atas diri mereka yang kapan saja bisa terjadi.

Asti turut menyampaikan secara spesifik bahwa LPAI Kutim tidak hanya berfokus pada pendampingan korban saat kasus terjadi. Lebih dari itu, mereka secara aktif menjalankan berbagai program edukasi sebagai upaya pencegahan.

“Program LPAI itu bukan hanya pendampingan ketika ada kasus. Kami juga aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama di daerah terpencil yang kerap luput dari perhatian. Sebenarnya banyak kasus tapi tidak terungkap,” Ujarnya Asti.

Sebagai langkah konkrit untuk membangun komunikasi serta kolaborasi lintas lembaga. Menurut Asti, LPAI berencana mengambil langkah proaktif dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Melalui alternatif ini, menurutnya, aspirasi masyarakat khususnya persoalan potensi terjadinya kekerasan terhadap anak dapat disampaikan dan diperkuat melalui regulasi yang sewaktu-waktu dapat dibentuk oleh para Legislator Kutim.

Tak hanya itu, LPAI juga akan mendorong penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar instansi. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pihak.

“Jadi tidak ada lempar tanggung jawab dan sebagainya ketika ada kasus-kasus. Dan meminta kepada Pemerintah untuk serius, bukan hanya mengejar predikat seperti Pratama, Madya, Nindya, atau Utama, tetapi benar-benar menciptakan rasa aman bagi anak-anak,” tegas Asti

Tak hanya berfokus pada kerja sama lintas instansi. Ia juga menyoroti betapa pentingnya membangun struktural LPAI hingga ke tingkat Kecamatan. Sehingga menurutnya, kebutuhan mendesak untuk memperluas jangkauan LPAI hingga ke tingkat kecamatan. Pasalnya, saat ini LPAI Kutim belum memiliki struktur di 18 kecamatan yang tersebar di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang tersebut.

Asti menjelaskan bahwa keberadaan perwakilan LPAI di setiap kecamatan akan sangat krusial dalam mempercepat penanganan laporan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. “Itu menjadi PR kami, jika LPAI ada di setiap kecamatan, laporan bisa lebih cepat ditangani dan menjadi masukan penting bagi pemerintah, mudah-mudahan kita bisa segera membentuk LPAI di setiap kecamatan” jelasnya.

Meskipun masih menghadapi tantangan dalam strukturisasi, Asti mengapresiasi langkah-langkah positif dari pemerintah daerah. Ia menyebut adanya peningkatan kolaborasi, di mana LPAI telah dilibatkan dalam berbagai kegiatan dan rapat koordinasi terkait perlindungan anak.

“Kolaborasi sudah mulai terlihat. Contohnya, besok kami diundang oleh dinas terkait ke Kaliorang untuk memberikan materi. Ini bentuk kerja sama nyata,” tambahnya asti. (Jml*)

 

Exit mobile version