DomainRakyat.Com Kutim-Menguaknya fakta atas nihilnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Memantik kritikan dari kalangan Legislator Kutim. Kali ini kritikan pedas di lontarkan oleh Wakil Ketua II, Prayunita Utami, Meminta agar Pemkab Kutim harus menerapkan prinsip transparansi dan partisipatif dalam mengelola APBD. Sabtu, 19/07/2025
Diketahui bahwa hingga pertengahan tahun 2025 ini. Masyarakat Kutim belum merasakan realisasi APBD yang secara nyata menyentuh kepentingan yang bersesuaian dengan Visi-Misi kedaerahan. Sejauh ini, anggaran masih hanya berkutat pada persoalan kepentingan Pengadaan Pendukung Admistrasi maupun Administrator secara internal.
“APBD kita sudah disahkan November tahun lalu, tetapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda progres pembangunan yang berarti. Realisasi hanya berkutat pada belanja operasional, sementara belanja modal yang mestinya dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat nyaris nihil,” ujar Prayunita.
Prayunita menerangkan bahwa atas fenomena yang bergulir mengenai realisasi APBD ini. Bukan hanya menjadi penghambat atas lambannya pembangunan yang seharusnya sudah dinikmati oleh masyarakat hingga saat ini. Namun, ia menilai persoalan yang ada, justru akan mengikis kepercayaan publik yang seharusnya dirawat oleh Pemkab melalui prinsip transparansi dan partisipatif. Dengan demikian, Legislator dan Masyarakat akan memahami persoalan yang sebenarnya tanpa menimbulkan spekulasi liar.
“Saya khawatir bukan hanya pembangunan yang tertunda, tapi kepercayaan publik juga terkikis. Pemerintah terkesan bekerja di ruang sunyi, tanpa transparansi dan tanpa kemitraan yang sehat dengan legislatif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prayunita mengungkapkan bahwa dinamika ini diperparah oleh beberapa faktor utama, mulai dari lambatnya respons Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mekanisme pemangkasan anggaran yang tidak transparan, hingga minimnya keberadaan aspirasi DPRD dalam dokumen penyusunan anggaran. Hal tersebut dalam perspektif Wakil Ketua II DPRD KUTIM ini.
“Ketika TAPD tidak mampu merespons cepat perubahan fiskal, dan ketika komunikasi anggaran berubah menjadi keputusan sepihak, maka DPRD bukan lagi menjadi mitra strategis, melainkan penonton. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi lokal, apalagi ada dinamika didalam tubuh TAPD sendiri, membuat pembahasan semakin tertunda,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menyeruh agar tindakan dan langkah tegas harusnya di tempuh oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD. Jadi, segala hal yang menghambat proses realisasi seluruh program harusnya dievaluasi dalam skala menyeluruh.
“Mestinya ada teguran untuk pejabat di TAPD terutama yang menghambat proses pembahasan ini, saya pikir ketua TAPD dalam hal ini Sekda dapat langsung bersikap tegas terhadap dinamika yang terjadi, Bupati juga harus menaruh konsern terhadap situasi saat ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, dengan berjalannya proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Menurutnya akan memunculkan potensi besar adanya kontinuitas pembangunan. Sebab, pelaksanaan APBD 2025 saja belum berjalan. Menurut Prayunita, ini menunjukkan kegagalan dalam merancang kesinambungan pembangunan.
“RPJMD adalah dokumen strategis yang seharusnya dibangun di atas pengalaman dan capaian APBD sebelumnya. Jika APBD-nya sendiri belum dijalankan, lalu apa yang dijadikan basis evaluasi dan proyeksi jangka menengahnya?” katanya mempertanyakan.
Prayunita dalam ini, mengingatkan bahwa pembahasan dan pelaksanaan anggaran yang tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan program pembangunan, efektivitas pelayanan publik, dan stabilitas ekonomi di daerah. Ketika proses perencanaan dan penganggaran tersendat, maka dampaknya akan sangat luas.
“Keterlambatan ini bisa menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Jangan biarkan persoalan administratif ini menimbulkan konsekuensi sosial yang lebih besar,jangan sampai malah kita sebagai anggota legislatif yang disalahkan atas keterlambatan ini,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Wakil Ketua II DPRD Kutim untuk meminta Pemkab Kutai Timur untuk legowo membuka ruang dialog yang setara dan jujur dengan DPRD demi menyelamatkan sisa waktu tahun anggaran yang ada. Ia juga meminta agar Bupati Kutim dan Ketua TAPD tidak mengambil keputusan secara tertutup tentang kerangka pembangunan yang menentukan hajat Masyarakat Kutai Timur.
“Kalau kita terus begini, 2025 bisa menjadi tahun stagnasi pembangunan Kutai Timur. Kita butuh keberanian untuk berbenah, bukan sekadar alasan atau formalitas jika memang ada masalah ditubuh TAPD maka harus segera diselesaikan,” tegas Prayunita.