Scroll untuk Baca Berita
Hukum & Kriminal

Penerangan Hukum di Kutai Barat: Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

×

Penerangan Hukum di Kutai Barat: Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
penerangan hukum

Kutai Barat, 30 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi terkait pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang kerap menjadi sorotan publik.

Dengan mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, acara ini menghadirkan narasumber dari Kejati Kaltim, yaitu Julius Michael Butarbutar, S.H. (Kasi II) dan Tri Nurhadi, S.H., M.H. (Kasi V) dari Asisten Intelijen. Kegiatan diselenggarakan dalam suasana yang penuh partisipatif, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Melak, H. Asrin Surianto, S.Ag., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas penyelenggaraan acara ini. “Ini sangat penting agar para kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman hukum yang baik dalam pengelolaan dana desa, sehingga bisa terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.

Para perangkat desa yang hadir tampak antusias mengikuti paparan yang disampaikan, terutama saat membahas mekanisme akuntabilitas dana desa, potensi pelanggaran, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan bila terjadi penyimpangan.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap terbangun kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan aparat desa. Penerangan seperti ini dianggap sebagai bentuk tindakan preventif yang efektif guna meminimalisir potensi korupsi dari level pemerintahan paling bawah.

Dengan adanya penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan pemahaman hukum ke masyarakat desa. Harapannya, kegiatan serupa dapat diperluas ke wilayah lain agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.