Samarinda, 31 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus memperlihatkan keseriusannya dalam menindak kasus korupsi pengelolaan dana BUMD. Terbaru, satu tersangka kembali ditetapkan dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana dan aset pada PT. Kutai Timur Investama (KTI), khususnya anak perusahaannya PT. Kutai Timur Energi (KTE).
Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. KTE, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan, dengan alasan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Kasus ini bermula saat PT. KTE menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti. Setelah terjadi masalah hukum, dibentuk Tim Likuidator pada tahun 2011–2012, yang terdiri dari HD sebagai ketua dan MSN sebagai wakil. Namun, hasil audit BPKP mengungkap kerugian negara sebesar Rp38,45 miliar akibat penarikan dana yang tidak disetorkan ke PT. KTI atau ke kas daerah.
MSN sebelumnya juga menjabat sebagai Plt. Direktur PT. KTE dan diketahui menarik dana Rp1 miliar lebih untuk operasional, sementara HD menarik Rp37,4 miliar tanpa musyawarah dengan tim. Penarikan dana tersebut dilakukan melalui rekening pribadi tim likuidator, tanpa dasar kewenangan sah.
Selain MSN, HD telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan karena alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP.
Tindakan yang dilakukan para tersangka dianggap melanggar berbagai regulasi, seperti UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbuatan mereka antara lain adalah tidak menyetorkan hasil penarikan aset ke kas daerah dan penggunaan dana di luar kewenangan tim likuidator.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas guna menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
Dengan penahanan terhadap MSN, Kejaksaan Tinggi Kaltim berharap dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi pengelolaan dana BUMD di wilayah Kalimantan Timur.
