Domainrakyat.com,Berau Terkait dugaan lahan sawit yang diklam salah satu warga, di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, kembali mencuat setelah sejumlah media mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan batu bara PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA). Perusahaan pun angkat bicara, menegaskan seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan resmi dari yang mana telah dibebaskan sejak tahun 2012 s/d 2013.Melalui kuasa hukum Indra Dharma RID & Associates, PT. BBA menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 10 September 2025.Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut ini keterangan pers/hak jawab PT Berau Bara Abadi (BBA)
Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pembabatan lahan sawit salah satu warga yang bernama bapak sukardi,di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan batu bara oleh PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA), bertindak untuk dan atas nama klien kami PT. Berau Bara Abadi (PT. BBA), beralamat di Prudential Tower, 23rd floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 79, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. Muhammad Risyad selaku Direktur dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan yang di kuasakan Kepada Indra Dharma RID & Associates dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk pengunaan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai berikut:
Adapun lahan yang saat ini diduga Digusur merupakan lahan bebas milik PT. BBA yang telah dibebaskan secara sah sejak tahun 2012/2013 di hadapan Camat setempat. Namun, sejak tahun 2013, lahan tersebut ditanami secara sepihak oleh seorang warga bernama Sukardi berdasarkan surat dari Kepala Kampung Gunung Sari. Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin pengelolaan atau penanaman di atas lahan tersebut dan sudah berulang kali memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan, karena lahan itu setiap saat dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Hak Jawab Perusahaan
Dengan ini PT. BBA menegaskan bahwa pemberitaan yang telah beredar:
Tidak pernah meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan.
Tidak berimbang karena menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan penutupan sungai tanpa izin dan menyebabkan banjir. Padahal fakta hukum dan dokumen resmi menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur perizinan dan tidak bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.
- BBA yang saat ini mempekerjakan ratusan tenaga kerja dari masyarakat sekitar berkomitmen untuk selalu beroperasi sesuai aturan, menjaga lingkungan, serta bersinergi dengan masyarakat. Kami berharap media massa dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dengan memberitakan secara berimbang agar. tidak merugikan nama baik perusahaan maupun para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan ini.
Demikian keterangan pers ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan sebagai penggunaan hak jawab dari perusahaan.*Arm*
Hormat kami,
Indra Dharma
Advokat & Konsultan Hukum RID & ASSOCIATES
