Scroll untuk Baca Berita
Berau

Aliansi Pemuda Tabalar Kab. Berau Kembali Menggelar Aksi Penolakan Izin PT.PSA Didepan Kantor Dinas Perkebunan Kab.Berau

×

Aliansi Pemuda Tabalar Kab. Berau Kembali Menggelar Aksi Penolakan Izin PT.PSA Didepan Kantor Dinas Perkebunan Kab.Berau

Sebarkan artikel ini
Aliansi Pemuda Tabalar Kab. Berau Kembali Menggelar Aksi Penolakan Izin PT.PSA Didepan Dinas Perkebunan Kab.Berau

DOMAINRAKYAT.COM,TANJUNG REDEB – Pada Tanggal 22 Januari Aliansi Pemuda Tabalar Kembali Melakukan Aksi Penolakan Izin PT. PSA yang berlokasi di Tabalar di Kantor Pekebunan  Kab. Berau, dalam aksi ini adalah buntut dari aksi tanggal 15 Januari 2025.Ujar Ramadhan

Dalam Aksi tersebut yang di hadiri Dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan,DLHK dan DPMPTSP  yang sama”  dengan Aliansi Pemuda Tabalar Kab.Berau melalui hasil audensi

Ada beberapa catatan:

  1. Penyampaian dari pihak DPMPTS bahwa fakta yang terjadi PT. PSA blum mempunyai izin pendirian bangunan yang dasarnya tidak muncul di akun OSS (tidak mempunyai Kode KBLI) secara kesimpulan izin belum ada sehingga melanggar prosedur perizinan belum ada tetapi melakukan pembangunan fisik.
  2. Penyampaian DLHK bahwasanya melalui surat DLHK Kab Berau Nomor: 660.22B/883/DLHK-I/2023 pada tanggal 08, November 2023 Prihal Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Rencana Usaha. Sehingga pada rapat  28 Oktober 2024 dengan hasil bahwa PT. PSA terindikasi telah melakukan pembukaan lahan dan kontruksi pembangunan pabrik serta sarana penunjangnya sehingga hasil keputusan tidak dapat di setujui karna tidak sesuai prosedur. Selanjutnya DLH provinsi melakukan pengawasan ke PT. PSA pada tanggal 21 November 2024, PT. PSA mendapatkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 660.2/K.149/2024 Tentang Penerapan sangsi Administrasi.
  3. Dinas perkebunan melalui audensi selalu mengatakan bukan kewenangan kabupaten tetapi tidak bisa membuktikan  regulasi yang di sebutkan sehingga menjadi opini liar ujar,” Ramdan selaku korditator sehingga forum audensi sempat tegang karna adanya saling sanggah menyangga

 

Dalam aksi tersebut kami mempertegas beberapa poin terkait izin AMDAL/ UKL- UPL, penyerobotan lahan dan terkait status kawasan wilayah perusahaan tersebut.

Dalam aksi kami menuntut ketegasan, koordinator lapangan aksi,” Ramdan mengatakan bahwa “apabila izin PT. PSA belum terselesasikan maka harus diberhentikan  sementara sampai izin selesai, termaksud konflik lahan masyarakat yang diserobot  dan wajib PT. PSA dikenakan sanksi sesuai dengan UU agraria.

Aksi ini akan terus berlanjut sampai ada keadilan dan tidak ada lagi kesenjangan antara masyarakat ujar Ramdan selaku koordinator aksi