Tenggarong, Domainrakyat.com – Pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ALFANO ARIF HARTOKO, S.H., M.H. (Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR, S.H. (Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim), kegiatan ini dan dihadiri oleh peserta para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukono, S.pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Sukono, S.Pd., M.Pd. mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan Penerangan hukum di wilayah Kecamatan Tenggarong, terutama terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa, sehingga para Kepala Desa dapat mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa. Selain itu, Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.
Dengan dilakukan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti oleh para Perangkat Desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.
Pada hari yang sama Jumat tanggal 4 Juli 2025 di SLB Negeri Tenggarong Jl. Kemuning No. 41 Kel. Sukarame Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah dilaksanakan Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (TUNA DAKSA) Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 di Tenggarong.
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Kutai Kartanegara yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.
Sebelumnya para peserta se Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Toni Yuswanto, S.H., M.H. selaku Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa dengan diadakannya Kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara ini diharapkan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 diperoleh juara sebagai berikut :
Juara 1: SMA Negeri 3 Unggulan Tenggarong
Atas Nama : 1. Ahmad Fahri Abdillah
2. Dian Aqiilah Zayyan
Judul : Optimalisasi Peran Media Adukasi Berbasis Website Harmoni App dalam Menciptakan Lentera (Lingkungan Remaja Anti Kekerasan Seksual) di Sekolah
Juara 2: SMA Negeri 2 Tenggarong
Atas Nama : 1. Berlian Efendi
2. Keyla Nafisha Novarianda
Judul : E-Learning Inovatif dan Game Edukatif untuk Mewujudkan Generasi Muda Tanggap Narkotika Bersama Program Selana (Satu Langkah Dalam Mencegah Narkotika)
Juara 3: SMA Negeri 3 Unggulan Tenggarong
Atas Nama : 1. Rofiq Nur Rahman
2. Danin Sin Shiya Sharluz
Judul : Reven Club’s (Remaja Visioner Anti Narkoba) melalui Kolaborasi Diorama dan Game Online demi Mewujudkan Sekolah Bersinar (Bersih Narkotika)]
Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.
Dimana kedepannya para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.

