DomainRakyat— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-XLVI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim pada Senin, 14 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Daerah yang mewakili Bupati Kutim, 26 anggota DPRD Kutim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta sejumlah media lokal.
Dalam penyampaian nota pengantar RPJMD 2025–2029, Bupati Kutai Timur menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan dokumen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2029 telah sesuai dengan sistematika dan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujar Bupati Kutim dalam laporannya.
Ia juga menambahkan bahwa RPJMD tersebut telah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, termasuk sinkronisasi dengan RPJMN dan RPJMP daerah. Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda RPJMD melalui mekanisme Musrenbang yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu.
“RPJMD Kutai Timur Tahun 2025–2029 tetap mengusung visi besar yakni, ‘Terwujudnya Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing’. Visi ini merupakan cita-cita yang digali dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Kutai Timur,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST, MT, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD menjadi acuan utama dalam arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Pembentukan Ranperda RPJMD ini merupakan program strategis daerah. Dengan dokumen ini, kita dapat melihat arah pembangunan Kutai Timur ke depan. Namun demikian, pembentukannya tetap harus disinergikan dengan RPJMN dan RPJMP,” ujar Jimmi.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa setelah tahapan ini, selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan untuk mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi berdasarkan hasil kajian naskah Ranperda yang telah diserahkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah terakomodasi.
“Selanjutnya kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan fraksi-fraksi untuk mendapatkan masukan atas naskah yang telah dibagikan. Jika terdapat aspirasi masyarakat yang belum terwakili, akan kita tuangkan kembali dalam pembahasan berikutnya,” tambah Jimmi.
Setelah rapat dengar pendapat, DPRD Kutim akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas menindaklanjuti dan menyempurnakan pembahasan Ranperda RPJMD sebelum disampaikan ke kementerian terkait untuk proses legalisasi lebih lanjut.
“Setelah mendengar pandangan fraksi, kita akan bentuk Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan Ranperda RPJMD ini secara lebih mendalam,” tutup Jimmi.