DomainRakyat.Com Kutim – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui surat dengan nomor P-700.1.2/026/ITKAB-IR4 secara resmi meminta 17 kepala desa untuk menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung penggunaan anggaran desa tahun anggaran 2024. Rabu, 23 Juli 2025
Permintaan ini mencakup berbagai sumber dana desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu), Dana Bagi Hasil (DBH), dana untuk RT, serta sumber dana lainnya yang diterima dan dikelola oleh masing-masing desa selama tahun berjalan.
Plt Kepala Inspektorat Kutim menyampaikan bahwa pengumpulan data ini bertujuan untuk mendukung proses audit internal serta memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Juga disampaikan bahwa langkah ini mereka lakukan sebagai bentuk respon atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
“Memang banyak laporan masuk terkait kepala desa yang menyalahi prinsip pengelolaan keuangan. Akhirnya kami akan mengaudit seluruh kades di kutim,” ujar Sudirman.
Selain itu, instruksi dari Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi beberapa pekan yang lalu. Menyampaikan secara tegas agar dilakukan pemeriksaan bagi Kades Se-Kutai Timur untuk memastikan bahwa seluruh yang berkaitan dengan pengelolaan admistrasi dan realisasi keuangan di Desa Bersih, Transparansi, dan Profesional.
“Kami pun sudah dipanggil langsung oleh pak Wakil Bupati, menginstruksikan kami untuk segera melakukan untuk audit seluruh kepala yang ada di Kutim” lanjutnya.
Adapun 17 kepala desa yang diminta menyerahkan data dan dokumen pendukung tersebut antara lain:
- Kepala Desa Pengadan
- Kepala Desa Sangkima
- Kepala Desa Teluk Singkama
- Kepala Desa Suka Rahmat
- Kepala Desa Teluk Pandan
- Kepala Desa Danau Redan
- Kepala Desa Kaliorang
- Kepala Desa Selangkau
- Kepala Desa Bumi Sejahtera
- Kepala Desa Citra Manunggal Jaya
- Kepala Desa Kadungan Jaya
- Kepala Desa Mata Air
- Kepala Desa Bukit Permata
- Kepala Desa Bumi Rapak
- Kepala Desa Batu Lepoq
- Kepala Desa Multi Lestari
- Kepala Desa Baay
Inspektorat menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyerahan data serta kelengkapan dokumen yang diminta. Hal ini guna mempercepat proses pemeriksaan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana desa sebagai instrumen penting dalam pembangunan wilayah pedesaan. (Jml)