Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Cek BPJS Kesehatan Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkap dan Resmi Tanpa Ribet

83
×

Cek BPJS Kesehatan Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkap dan Resmi Tanpa Ribet

Sebarkan artikel ini
cek bpjs kesehatan
Kartu KIS. (Foto/Ist)

Jakarta – Kemudahan layanan digital membuat masyarakat kini bisa cek BPJS Kesehatan secara mandiri tanpa harus mengantre di kantor cabang. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang semakin mendesak, memastikan status kepesertaan aktif menjadi hal krusial agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan perawatan medis.

BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat diakses langsung dari ponsel maupun komputer. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama ini terbebani proses administrasi yang rumit dan memakan waktu. Dengan layanan daring, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, jumlah tanggungan, hingga informasi iuran hanya dalam hitungan menit.

Memeriksa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Ada empat metode utama yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau status kepesertaan mereka. Seluruh cara ini bersumber dari kanal resmi dan dapat diakses tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA:  Layanan bpjs kesehatan Disorot, Dokter Tak Hadir Meski Terdaftar di JKN Mobile

Pertama, melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup mengunduh aplikasi resmi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email terdaftar, peserta dapat memilih menu “Cek Kepesertaan” atau “Info Peserta” untuk melihat status aktif, data keluarga, hingga riwayat pembayaran iuran.

Kedua, melalui website resmi BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id, lalu memilih menu “Cek Kepesertaan”. Dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan.

Ketiga, memanfaatkan chatbot WhatsApp resmi BPJS Kesehatan. Layanan ini tersedia melalui PANDAWA di nomor 0811 8165 165 atau CHIKA di 0811 8750 400. Peserta hanya perlu mengikuti instruksi otomatis dan memasukkan data yang diminta untuk memperoleh balasan status kepesertaan.

BACA JUGA:  Layanan bpjs kesehatan Disorot, Dokter Tak Hadir Meski Terdaftar di JKN Mobile

Keempat, bagi yang membutuhkan bantuan langsung, tersedia Call Center 165. Peserta cukup menyiapkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk diverifikasi oleh petugas.

Status Tidak Aktif, Ini Penyebab dan Solusinya

Dalam sejumlah kasus, peserta—khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI)—mendapati status kepesertaan mereka tidak aktif. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) yang belum diperbarui, ketidaksesuaian NIK dengan Dukcapil, perubahan domisili, atau perubahan kondisi ekonomi.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga terbaru, Kartu Indonesia Sehat, serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa setempat. Selanjutnya, peserta wajib melapor ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi dan pembaruan data.

BACA JUGA:  Layanan bpjs kesehatan Disorot, Dokter Tak Hadir Meski Terdaftar di JKN Mobile

Proses Reaktivasi Kepesertaan

Langkah awal reaktivasi adalah melakukan cek BPJS Kesehatan melalui salah satu kanal resmi. Jika status nonaktif kurang dari enam bulan, reaktivasi biasanya dapat dilakukan lebih cepat. Namun, jika lebih dari enam bulan, peserta perlu mengajukan ulang melalui mekanisme usulan dari tingkat desa atau kelurahan. Apabila terdapat kendala data NIK, pembaruan wajib dilakukan di Dinas Dukcapil.

Dengan optimalisasi layanan digital ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya memantau status kepesertaan secara berkala. Akses yang mudah, cepat, dan transparan diharapkan mampu mencegah kendala layanan kesehatan di saat-saat genting.

error: Content is protected !!