Makassar – Nama Whip Pink kembali menjadi sorotan publik setelah video dua selebgram asal Makassar viral di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun @makassar_iinpo, dua perempuan berinisial P dan E terlihat menghirup gas dari tabung berwarna merah muda hingga tampak sempoyongan. Video itu menyebar cepat lintas platform, memicu rasa penasaran sekaligus kekhawatiran warganet.
Dalam tayangan tersebut, keduanya berada di sebuah ruangan bersama beberapa orang. Salah satu memegang tabung, sementara yang lain terlihat menghirup gas secara langsung. Tak lama kemudian, keduanya tampak kehilangan keseimbangan. Adegan itu sontak memantik perdebatan: apa sebenarnya isi tabung tersebut, dan seberapa berbahayakah jika digunakan di luar peruntukannya?
Tabung Gas N₂O dan Fungsinya di Dunia Kuliner
Secara umum, produk tersebut merupakan tabung berisi Nitrous Oxide (N₂O). Dalam industri makanan dan minuman, gas ini lazim digunakan untuk membuat whipped cream atau krim kocok. N₂O berfungsi menciptakan tekstur krim yang ringan, lembut, dan mengembang sempurna. Karena kegunaan ini, peredarannya di sektor kuliner tergolong legal dan luas.
Tak hanya di dapur profesional, N₂O juga dikenal dalam dunia medis. Gas ini digunakan sebagai anestesi ringan atau obat penenang dalam prosedur tertentu. Literatur anestesi menyebutkan penggunaannya aman selama dicampur dengan oksigen dan diberikan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Dalam konteks medis, dosis dan prosedur menjadi kunci utama keamanan.
Efek Nitrous Oxide Jika Dihirup Tanpa Pengawasan
Masalah muncul ketika gas tersebut digunakan di luar standar keamanan. Secara ilmiah, N₂O bekerja dengan memengaruhi sistem saraf pusat. Efek yang ditimbulkan dapat berupa sensasi ringan di kepala, relaksasi, hingga euforia sesaat. British Journal of Anaesthesia mencatat bahwa gas ini berinteraksi dengan reseptor saraf yang memengaruhi persepsi nyeri dan kesadaran.
Namun, risiko tak bisa diabaikan. Menghirup gas tanpa campuran oksigen berpotensi menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen. Kondisi ini dapat memicu pusing hebat, pingsan, gangguan pernapasan, bahkan komplikasi serius. Laporan kasus yang dipublikasikan di PubMed pernah mencatat seorang pria 19 tahun mengalami henti jantung setelah penyalahgunaan N₂O.
Meski demikian, hingga kini N₂O belum termasuk dalam daftar narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Artinya, dari sisi regulasi, zat ini tidak diklasifikasikan sebagai narkotika. Namun, bukan berarti penggunaannya bebas risiko.
Fenomena viral ini menjadi pengingat bahwa tren media sosial kerap mengaburkan batas antara hiburan dan bahaya. Produk seperti Whip Pink memiliki fungsi resmi dan sah di dunia kuliner maupun medis. Tetapi ketika disalahgunakan demi sensasi atau konten, konsekuensi kesehatan bisa menjadi taruhan nyata. Di tengah derasnya arus digital, literasi dan kewaspadaan publik menjadi benteng utama agar euforia sesaat tak berubah menjadi tragedi.





