Pematang Siantar, Domainrakyat.com – Seorang pria berinisial KN alias D (38) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kediaman tersangka yang berada di Jalan Bah Kapul Kiri (Lorong 9 Parluasan), Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Tersangka yang diduga pengedar sabu itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satnarkoba segera bergerak dan melakukan penyisiran di lokasi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Joni Pardede, saat petugas tiba di lokasi, tersangka berada di dalam rumahnya dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket sabu seberat bruto 2,99 gram
6 plastik klip kosong
2 unit ponsel Android
Uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Penyelidikan Berlanjut, Bandar Sabu Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, tersangka KN mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Polisi menyatakan bahwa pengembangan kasus sempat dilakukan, namun terhambat karena nomor ponsel R sudah tidak aktif.
“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan pria yang diduga pengedar sabu itu diharapkan dapat menjadi awal dari pengungkapan jaringan narkotika yang lebih luas di Kota Siantar dan sekitarnya.
Laporan: S.Hadi p/Benget situmorang
Editor: Firdaus





