Kriminal

Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati, Kasus Narkoba keempat yang Mengejutkan Publik

3
zoni terancam hukuman mati
Ammar Zoni (Ist)

Jakarta — Aktor sinetron Ammar Zoni terancam hukuman mati setelah diduga kembali terseret dalam kasus narkoba. Kali ini, ia dituduh mengedarkan obat-obatan terlarang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menambah panjang daftar kelam perjalanan hukum sang aktor yang telah tiga kali tertangkap karena narkotika.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyatakan Ammar Zoni dijerat pasal berlapis dan berpotensi mendapat hukuman paling berat berupa hukuman mati.
“Kasus ini sudah tahap dua. Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025,” ujar Agung di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, status kasus telah P21 atau lengkap secara berkas dan alat bukti. Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita terdiri dari tiga jenis narkotika: sabu, ekstasi, dan liquid ganja.


Riwayat Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Kasus ini bukan kali pertama bagi Ammar Zoni. Ia pertama kali ditangkap pada 2017 di rumahnya di Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram. Enam tahun kemudian, tepatnya 8 Maret 2023, ia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, karena sabu seberat satu gram.

Belum genap setahun berlalu, pada 12 Desember 2023, Ammar kembali diamankan di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram dan daun ganja 1,33 gram. Dari hasil laboratorium, kandungan zat yang digunakan aktor itu positif mengandung THC, amfetamin, dan metamfetamin.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Akri mengungkap bahwa Ammar ikut memodali bisnis jual beli sabu. Jaksa Penuntut Umum Khareza Mokhamad menyebut kesepakatan bisnis itu dibuat hanya beberapa hari sebelum penangkapan.

Atas kasus terakhirnya pada 2023, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan membuat publik terkejut—karena ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai hukuman mati.

Exit mobile version