KOLAKA, Domainrakyat.com — ditresnarkoba polda sultra kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin Kompol Aryo Damar, S.H., S.I.K., M.I.K berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sultra. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 45,67 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAS (44) dan DP (24). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika dengan modus “sistem tempel”, sebuah metode yang kerap digunakan untuk menghindari transaksi langsung.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Ungkap Modus Sistem Tempel
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka SAS di dalam kamar kos milik DP. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan sachet sabu di kantong celana SAS. Tidak berhenti di situ, hasil interogasi awal mengungkap adanya sisa sabu yang dititipkan kepada DP.
Penggeledahan lanjutan di area belakang kos mengungkap temuan 16 sachet sabu tambahan. Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 24 sachet dengan berat bruto mencapai 45,67 gram. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kolaka dan sekitarnya.
Selain sabu, aparat juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan sachet kosong, alat sendok sabu, tas, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang pribadi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SAS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan kembali. Polisi kini memburu sosok tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh ditresnarkoba polda sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Aparat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal, sehingga jaringan peredaran dapat diungkap sebelum semakin meluas dan merusak generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Aparat memastikan pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
