Pesawaran, domainrakyat.com – Tim media meliput di sekitar Desa babakan loa, sinar harapan, harapan jaya. Banyak sekali pengolah emas ilegal disetiap rumah penduduk Desa tersebut.
Dengan demikian bahwasanya disetiap masyarakat yang kami konfirmasi bahwa mereka mendapat kan bahan /bebatuan emas dari dalam areal perusahaan dan di beri ijin oleh pihak perusahaan untk mengolah di tempat pengolahan masing-masing,,
menurut undang-undang minerba,seharus nya bahan batuan tambang harus di olah di dalam perusahaan sesuai dengan aturan minerba dan dinas lingkungan hidup,,
sedangkan mereka (masyarakat)buta akan aturan minerba tersebut,,
pihak perusahaan tahu akan aturan tersebut melakukan pembiaran/mengijinkan masyarakat tiga Desa untuk mengolah bahan tambang memakai bahan kimia air raksa(mercuri) yg di larang oleh negara..
Dalam hal ini PT. NUP yg berada di Desa Babakan Loa diduga menyalahi/mengangkangi aturan undang-undang negara Republik Indonesia..
Seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dinas Minerba, Dinas lingkungan hidup Propinsi Lampung,, bertindak langsung karna kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama,dan dampak Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal, diantaranya munculnya berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan, dimana pelaku seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, sianida, asam sulfat dan arsen untuk memisahkan …
Penambangan emas ilegal sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah , erosi tanah, pencemaran air, dll. Penggunaan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam penambangan dan pengolahan emas menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsor. terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro
Dengan demikian tersangka Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
( Tim )
