LampungNews

Diduga Pengunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2024 SMPN 3 Kebun Tebu di Mark-up Kepala Sekolah

Domainrakyat.com | Lampung Barat
Dana BOS merupakan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembelajaran.

pengunaan dana bos yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekolah untuk membantu percepatan kemajuan sekolah namun terkadang banyak terjadi penyalah guna’an anggaran demi meraup keuntungan semata ,seperti dugaan Mark-up Anggaran Bos di SMPN 3 Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.

Diduga kepsek SMPN 3 Kebun tebu Mark-up Anggaran Dana Bos -Bantuan Oprasional Sekolah dan realisasi pengunaan dana bos hanya di jadikan sayarat Mark-up ,pasal nya
Luar biasa pantantis dan ketidak wajaran pembayaran gaji guru honorer SMP Negeri 3 Kebun Tebu Yang di nahkodai Kepala sekolah / kepsek (Kartiman).
pembayaran guru honorer mencapai puluhan juta rupiah, di tahap ke,1(satu ) pembayaran gaji honorer Rp.23.040.000 – di tahap 2(dua) Rp.14.700.000 ,padahal jumlah guru honorer sekolah ini di tahun 2024 hanya 3 guru honorer , namun seharunya pembayaran Gaji honorer harusla sesuai dengan juknis yg tepat . Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru honorer dapat dibayarkan gajinya dari dana BOS, yaitu: Bukan aparatur sipil negara, Terdaftar di Dapodik, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal yang lebih mencengangkan lagi iyalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca ,di tahap ke 1 di angarkan Rp.600.000 dan di tahap ke 2 Rp.8.385.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah .
Sedangkan untuk pengembangan perpustakaan serta layanan pojok baca di tahap 1 Rp.6.695.000 di tahap ke 2 Rp.1000.000
pada saat awak media melakukan kontrol sosial ke SMPN 3 Kebun Tebu beberapa waktu yang lalu
Kepsek sedang tidak ada di tempat ,nampak perawatan sekolah ini tidak ada perubahan nampak biasa biasa saja begitupun untuk pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca.Saptu(15/02/2025)

Dugaan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, semakin kuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan dan alokasi dana yang diterima sekolah, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang diterima SMPN 3 Kebun Tebu pada Tahun Anggaran (TA) 2024 Lumayan cukup besar .
Berikut rincian alokasi dana BOS untuk TA 2024:

Tahap 1
Rp 53.235.000
Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan
Status

Jumlah Siswa Penerima
91

Tanggal Pencairan
17 Januari 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 1.744.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 6.695.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 2.410.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 2.964.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 3.460.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 2.000.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.872.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 600.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 8.450.000

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 23.040.000

Total Dana

Rp 53.235.000

Tahap 2
Rp 53.235.000
Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan
Status

Jumlah Siswa Penerima
91

Tanggal Pencairan
12 Agustus 2024

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 1.000.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 2.740.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 7.946.000

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 6.392.000

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 4.600.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.872.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 8.385.000

penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 5.600.000

pembayaran honor

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 14.700.000

Total Dana

Rp 53.235.000

Kepada pihak APH
Inspektorat ,BPK, Tipikor, dan Kejaksaan,agar dapat croscek ulang pengunaan dana bos SMP Negeri 3 Kebun Tebu dan segera menyelidiki dugaan Mark-up di sekolah tersebut.

penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sekecil apa pun penyalahgunaan dana BOS tetap tergolong korupsi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan duga,an indikasi mark-up harusla mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus ditegakkan agar pendidikan tetap berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan anggaran.

(Team )

Exit mobile version