Pekalongan, domainrakyat.com – Seorang Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bernama ( AF ) yang bertugas di wilayah Bulak Pelem RT 004 RW 001, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, terancam dipidanakan usai diduga terlibat dalam praktik pernikahan ilegal. Seorang warga berinisial HS asal Lampung resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Peringatan atas dugaan pelanggaran berat terhadap UU Perkawinan yang dilakukan AF
Surat bernomor 001/KONFIRMASI/HS/XII/2024 tertanggal 24 Juni 2025, memuat permintaan klarifikasi kepada AF atas pernikahan yang diduga cacat hukum antara suami sah HS, yakni Selamet, dengan perempuan lain bernama Murni. Pernikahan tersebut tercatat berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Desember 2024
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Rumah pribadi AF
Mas Kawin: Rp 1.000.000
Ironisnya, akad nikah dilangsungkan di rumah pribadi PPN yang bersangkutan dan bukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan dalih sah secara agama. Padahal, pihak HS menyatakan bahwa Selamet masih merupakan suami sah yang belum bercerai secara hukum dan agama.
Diduga Langgar UU dan Terancam Pidana
Dalam suratnya, HS menyebut bahwa tindakan AF mencederai aturan hukum, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan pembiaran atas praktik nikah liar yang sangat merugikan hak perempuan sebagai istri sah,” tegas HS melalui kuasa hukumnya.
AF juga disebut telah mengakui secara langsung melalui panggilan video bahwa pernikahan tersebut dilakukan atas dasar keterangan dari mempelai pria yang mengaku berstatus duda. Namun, bukannya melakukan klarifikasi atau verifikasi, AF justru memfasilitasi pernikahan tersebut tanpa prosedur sah sesuai regulasi pernikahan di Indonesia.
Ancaman Serius bagi Aparatur yang Tidak Profesional
Tindakan ini memicu kemarahan masyarakat, terutama aktivis perempuan dan pemerhati hukum keluarga. Sebab, sebagai pejabat negara, AF semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan kesucian pernikahan, bukan malah menjadi fasilitator pelanggaran.
”Saya beri waktu kepada AF untuk memberikan penjelasan tertulis secara resmi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke jalur hukum pidana dan administrasi ke Kementerian Agama,” lanjut pernyataan HS.
Sampai berita ini diturunkan AF tidak dapat menunjukan itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
( Red )