Pesawaran, domainrakyat.com – Rozi Yuni Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran mendapatkan informasi laporan dari warga masyarakat adanya aktivitas galian batu yang diduga ilegal, dan telah terjadi kecelakaan longsor mengakibatkan satu orang pekerja Nurdani tertimbun tanah dan batu mengalami luka parah sobek di bagian paha selangkangan hingga di jahit sebanyak 136 jahitan, kejadian kecelakaan tersebut pada hari senin 30 Juni, galian batu tersebut milik KISUT warga Dusun Pantis Kanan, lokasi galian batu yang diduga ilegal itu berada di perkebunan gunung Pantis Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, ( Minggu 6 Juli 2025 )

Rozi Yuni, setelah mendapat informasi telah terjadinya kecelakaan yang terjadi di lokasi galian batu yang diduga ilegal akhirnya mereka bersama team mendatangi lokasi memastikan adanya aktivitas galian batu di area pantis, sesampainya disana benar saja masih tetap ada aktivitas meskipun telah terjadi kecelakaan dan mengakibatkan seseorang luka parah tertimbun tanah dan bebatuan, jelas Rozi Yuni
”Setelah saya mendapatkan informasi adanya galian batu ilegal di perkebunan gunung pantis, saya bersama team langsung mendatangi lokasi, ternyata benar adanya dan masih melakukan aktivasi meskipun telah terjadi kecelakaan tertimbun reruntuhan tanah dan batu mengakibatkan satu orang luka parah, imbuh Rozi Yuni
”Setelah kami melakukan pengecekan lokasi galian batu ilegal milik KISUT kami mendatangi Nurdani korban kecelakaan tertimbun tanah dan batu longsor di kediaman keluarganya, Nurdani terbaring sakit dan telah ditangani oleh pihak kesehatan luka sobek di bagian paha selangkangan telah di jahit sebanyak 136 jahitan, Kata Rozi Yuni
“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, segera turun langsung ke lokasi galian batu diduga ilegal tersebut, melakukan tindakan tegas karna aktivitas galian batu itu telah merusak tatanan lingkungan yang ada demi meraup keuntungan pribadi serta telah menelan korban luka parah akibat kecelakaan tertimbun reruntuhan tanah dan batu, Papar Rozi Yuni
”Selain DLH Kabupaten Pesawaran dan Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran, kami juga berharap pihak aparat penegak hukum Polres Pesawaran bersama sama melakukan tindakan tegas terkait adanya galian batu yang diduga ilegal milik saudara KISUT Warga Dusun Pantis Desa Pesawaran Kecamatan Kedondong, meskipun telah terjadi kecelakaan namun hingga kini masih tetap melakukan aktivitas,
”Sepertinya kami juga menduga adanya pembiaran dari pemerintah Desa maupun pihak Kecamatan terkait adanya aktivitas galian batu diduga ilegal tersebut yang mana dapat merusak lingkungan karna aktivitas galian tersebut berada di lingkungan sungai yang ada di hulu sungai,
Sedangkan telah di atur dalam Undang-undang yang mengatur tentang galian batu ilegal, atau lebih tepatnya pertambangan tanpa izin, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pungkas Rozi Yuni
Kisut selaku pemilik galian batu yang diduga ilegal saat hendak di konfirmasi tidak ada di lokasi galian batu dan selanjutnya saat hendak ditemui oleh team media di kediaman nya di Dusun Pantis tak jauh dari Perkebunan Karet milik PTPN sedang tidak ada di tempat, hingga berita ini diterbitkan.
( Red )