Scroll untuk Baca Berita
News

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Dana Desa Membayangi Peningkatan Jalan di Bayas Jaya Pesawaran

×

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Dana Desa Membayangi Peningkatan Jalan di Bayas Jaya Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Pesawaran,Domainrakyat.com – Proyek peningkatan jalan dusun Congkanan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, yang mengandalkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kontroversi publik. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat justru berubah menjadi buah simalakama menyusul temuan kondisi jalan yang rusak parah sebelum genap berusia satu tahun, jumat 19/09/2025.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesawaran angkat bicara menyikapi hal ini. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasinya, Suaidi dan Rudi Zober, terlihat dengan jelas bahwa kualitas pengerjaan jalan yang dianggarkan dari DD sebesar Rp <span;>112.720.000<span;>. tersebut sangat di bawah standar. “Kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan yang seharusnya dibangun untuk jangka panjang justru menunjukkan kerusakan struktural yang parah dalam waktu yang sangat singkat. Ini mengindikasikan pekerjaan yang asal-asalan, tidak mengutamakan mutu (kualitas) dan volume (kuantitas) yang sesuai dengan spesifikasi teknis,” papar perwakilan GMBI.

Temuan di lapangan ini menguatkan dugaan kuat adanya praktik maladministrasi hingga indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. GMBI menengarai adanya oknum-oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi (vested interest) dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.

‎“Fakta di lapangan ini sangat ironis. Kerugiannya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat yang sehari-hari mengeluhkan kondisi jalan tersebut, tetapi yang lebih utama adalah ini telah merugikan keuangan negara. Setiap rupiah dari Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan prinsip nilai manfaat, ekonomis, dan transparansi,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menyikapi hal ini, GMBI Distrik Pesawaran mendesak semua institusi pengawas untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami mendorong dan berharap Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta seluruh instansi terkait lainnya untuk turun langsung melakukan investigasi mendalam. Audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran ADD dan DD Desa Bayas Jaya mutlak diperlukan untuk mengungkap praktik yang diduga melanggar hukum ini dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tutup pernyataan resmi GMBI.

Tindakan responsif dari aparat pengawas dinilai crucial untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan efek jera, dan yang terpenting, memastikan setiap anggaran negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sebaliknya, menjadi ajang korupsi yang merugikan banyak pihak.

‎( Wsd-Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *