Jakarta, Domainrakyat.com – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 pensiunan pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Program ini bertujuan memberikan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan keluarga lainnya. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
PT Taspen menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap dan merata kepada seluruh penerima manfaat. Bagi pensiunan yang telah menerima hak pensiun per 1 Mei 2025, dana akan langsung ditransfer ke rekening tanpa perlu proses pengajuan ulang.
Sementara itu, bagi pensiunan yang baru mulai menerima hak per 1 Juni 2025, pencairan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Hal ini karena PT Taspen hanya membayarkan pensiun tetap, sementara pembayaran awal masih menjadi tanggung jawab instansi terkait.
Pensiunan diimbau memantau rekening secara berkala dan tidak mempercayai pihak yang mengklaim dapat mempercepat pencairan. PT Taspen menegaskan bahwa seluruh layanannya tidak dipungut biaya.
Komponen dan Perhitungan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen yang dihitung antara lain:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Pencairan ini tidak dikenakan potongan seperti iuran atau cicilan kredit. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) tetap berlaku sesuai aturan. Jika pensiunan menerima dua jenis pensiun (misalnya sebagai PNS dan sebagai janda/duda), maka keduanya tetap dibayarkan penuh.
Rincian Gaji Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir saat pensiun:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Dengan data tersebut, para pensiunan dapat memperkirakan nominal yang akan diterima sesuai golongan mereka.
Imbauan Waspada Penipuan
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, mengingatkan para pensiunan agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Taspen dan menawarkan jasa pencairan dana.
“Kami imbau agar penerima manfaat berhati-hati dan hanya mengakses informasi dari sumber resmi Taspen,” ujar Henra.
Pensiunan dianjurkan mengunjungi kantor cabang terdekat, memantau media sosial resmi PT Taspen, atau menghubungi call center 1500919 untuk informasi lebih lanjut.
Dengan pencairan gaji ke-13 pensiunan ini, diharapkan para mantan ASN dapat merasa dihargai dan terbantu menjelang berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.





