Scroll untuk baca berita
Nasional

Heboh Isu Uang Rupiah Baru 2025, Bank Indonesia Tegas Membantah Hoaks Pecahan Rp250 Ribu

×

Heboh Isu Uang Rupiah Baru 2025, Bank Indonesia Tegas Membantah Hoaks Pecahan Rp250 Ribu

Sebarkan artikel ini
uang Rupiah baru

Jakarta – Media sosial kembali geger dengan munculnya kabar mengejutkan tentang uang Rupiah baru yang disebut-sebut akan beredar pada tahun 2025. Video viral di TikTok memperlihatkan desain uang pecahan mulai dari Rp1 hingga pecahan bernilai besar yang diklaim sebagai keluaran terbaru Bank Indonesia (BI). Publik pun terbelah: sebagian percaya, sebagian lain ragu. Namun, rasa penasaran itu membuat isu ini meluas bak api yang menyambar daun kering.

Salah satu akun bernama Juriawaluddin bahkan berhasil mencuri perhatian warganet dengan unggahannya, meraih lebih dari 7.900 like, 771 komentar, dan 3.400 kali dibagikan. Tak berhenti di situ, akun lain, mengih90, mencatat interaksi yang jauh lebih besar, mencapai 33,6 ribu like dan 13,8 ribu kali dibagikan. Pertanyaan pun bermunculan: apakah benar Bank Indonesia diam-diam sudah meluncurkan uang Rupiah baru?

Jawabannya tegas: tidak benar. Bank Indonesia, melalui akun resmi Instagramnya, memastikan bahwa hingga kini tidak ada penerbitan uang Rupiah baru pada tahun 2025. “Hai, #SobatRupiah. Hingga saat ini uang Rupiah pecahan terbaru adalah tahun emisi 2022,” tulis BI, 19 Agustus 2025. Masyarakat diminta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi BI agar tidak terseret arus informasi menyesatkan.

Tak hanya TikTok, isu serupa juga menyeruak di Facebook. Kali ini lebih dramatis: sebuah unggahan menyebut adanya pecahan uang Rp250.000 khusus untuk memperingati HUT RI ke-80. Gambar uang berwarna merah bertuliskan “Bank Republik Nusantara” tersebar luas dan memancing rasa penasaran publik. Namun faktanya, informasi ini murni hoaks. Kepala Biro Strategic Corporate Branding & TJSL Perum Peruri, Yahdi Lil Ihsan, menegaskan bahwa desain tersebut palsu dan tidak sesuai ketentuan.

“Uang resmi selalu mencantumkan nama Bank Indonesia. Jadi jelas, pecahan Rp250.000 yang beredar itu tidak pernah ada,” tegas Yahdi. Ia juga menambahkan bahwa setiap penerbitan uang baru selalu diumumkan secara resmi oleh BI dan Peruri.

Kabar bohong ini menjadi pelajaran penting. Masyarakat perlu berhati-hati, cerdas menyaring informasi, dan tidak mudah tergoda sensasi. Hingga kini, uang emisi 2022 tetap menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *