Jakarta, Domainrakyat.com – Pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan menjadi perhatian Istana. Menteri Sekretaris Negara sekaligus juru bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa informasi tersebut secara langsung. Langkah ini diambil menyusul laporan resmi yang diajukan BMKG terkait dugaan penyerobotan aset negara oleh organisasi masyarakat tersebut.
Menurut Prasetyo, penegakan hukum terhadap praktik premanisme, termasuk yang dilakukan oleh oknum ormas, merupakan prioritas Polri saat ini. Ia menyebut bahwa dalam satu hingga dua pekan terakhir, Kapolri dan jajarannya telah gencar melakukan operasi pemberantasan premanisme.
“Premanisme ini bukan hanya individu, tapi juga dalam bentuk kelompok dan ormas. Ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Prasetyo kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
Langkah Tegas Kepolisian
Sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2.406 individu sejak 9 hingga 20 Mei. Para pelaku terdiri dari individu, oknum ormas, debt collector, serta anggota geng motor yang terlibat aksi tawuran.
Terkait laporan BMKG, penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan menyebut bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel, telah dipasangi plang oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S” dipasang secara sepihak. Selain itu, pagar di lokasi dirusak, dan lahan tersebut kini dikuasai oleh terlapor.
“Penyelidik kemudian menetapkan lokasi sebagai status quo dengan memasang plang bertuliskan ‘sedang dalam proses penyelidikan’,” jelas Ade Ary.
BMKG mengaku telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Akhirnya, mereka menempuh jalur hukum. Permohonan bantuan keamanan pun telah diajukan ke beberapa pihak, termasuk Satgas Terpadu Kemenko Polhukam dan kepolisian.
“Kami meminta penertiban terhadap pihak yang tanpa hak memanfaatkan lahan negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana.
Polemik pendudukan lahan BMKG ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap aset negara. Pendudukan lahan BMKG secara sepihak oleh ormas dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta merusak iklim investasi yang kondusif.