NewsSumut

HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate Berakhir, MKFMNI Simalungun: Lahan Harus Dikembalikan ke Masyarakat

HGU PT Bridgestone

Simalungun, Domainrakyat.com – HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate resmi tidak diperpanjang sejak akhir 2022. Hal ini mengundang reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua Pimpinan Cabang Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Kabupaten Simalungun, Sariman Manurung. Ia menegaskan bahwa lahan eks HGU tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki hak.

Menurut Sariman, lokasi perkebunan Bridgestone yang kini berada di Jalan Besar Dolok Merangir, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, tidak lagi sah dikelola oleh perusahaan. Bahkan, dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 21 April 2022, hanya berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, bukan bukti hak milik perusahaan.

Legalitas Tidak Kuat, MKFMNI Desak Perusahaan Segera Hengkang

Sariman menyebut, pemberian kuasa oleh Presiden Direktur PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate, Nobut Sugu Arai, kepada Richard Siahaan untuk melakukan pendaftaran tanah tersebut ke BPN tidak cukup kuat untuk memperpanjang izin hak guna usaha (HGU). “Surat dari BPN bukan surat hak milik, jadi Bridgestone tidak punya dasar hukum lagi untuk bertahan di lahan itu,” ujarnya kepada media pada 15 Juni lalu.

Data sebelumnya mencatat bahwa HGU Bridgestone di Simalungun awalnya mencakup lebih dari 280 hektare, yang kini telah menyusut sebagian karena pembangunan jalan tol. Namun status hukumnya tetap sama: telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Harapan Masyarakat dan Pengakuan Internal Perusahaan

Sariman dengan tegas meminta pemerintah daerah dan pusat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ia mendesak agar seluruh lahan yang sebelumnya dikelola perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat adat atau warga lokal yang berhak. “Kita ingin keadilan. Lahan ini harus kembali ke tangan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Aidil Friadi, perwakilan dari bagian Human Resource Development dan Generasi Affair PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate, membenarkan bahwa masa HGU telah berakhir. Ia mengungkapkan bahwa pengajuan perpanjangan sudah dilakukan sejak dua tahun sebelum berakhirnya izin, namun hingga kini belum ada realisasi dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, HGU PT Bridgestone Sumatera Rumber Estate resmi tidak berlaku lagi, dan desakan agar perusahaan mengembalikan lahan kepada masyarakat semakin menguat dari berbagai pihak, khususnya MKFMNI Simalungun.

Laporan: Sam Hadi Purba

Editor: Firdaus

Exit mobile version