Scroll untuk baca artikel
News

Dugaan Penghinaan Bobby Nasution: Relawan Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

10
×

Dugaan Penghinaan Bobby Nasution: Relawan Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
dugaan penghinaan Bobby Nasution

Domain Rakyat – Kasus dugaan penghinaan Bobby Nasution masih bergulir. Relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara itu kembali mendatangi Mapolda Sumut pada Selasa (17/6). Mereka mengadukan akun TikTok @amora.lemos2 karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dugaan ini merujuk pada Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta beberapa pasal dalam KUHP.

Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi, menjelaskan bahwa konten video yang diunggah akun tersebut mengandung pernyataan yang dianggap tidak pantas dan menyakiti hati masyarakat Sumut. Bersama Ketua Relawan Tiger, Emil Budian Siba, SE, dan Ketua Relawan Mantab, Junaidi A Harahap, mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap akun seperti itu bisa memicu munculnya lebih banyak konten serupa.

“Jika tidak ada tindakan, kami khawatir akan muncul akun lain dengan narasi serupa. Ini bisa memprovokasi kerukunan masyarakat Sumut dan Aceh yang selama ini hidup harmonis,” ujar Irham.

BACA JUGA:  Polres Seruyan Gelar Tes Psikologi Calon Pengguna Senpi Organik

Laporan Sebelumnya dan Respons Kepolisian

dugaan penghinaan Bobby Nasution

Sebelumnya, pada Jumat (13/6), akun TikTok @tripx313_ juga dilaporkan oleh relawan Bobby Nasution karena memuat video yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik keluarga Gubernur Sumut. Laporan dilakukan oleh kelompok relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) yang merasa tersakiti oleh isi video tersebut.

Menurut Ketua Parhobas, Alexius P. Turnip, video itu memuat pelecehan verbal yang mengarah pada keluarga dan mertua Bobby Nasution. Bahkan disebutkan ada ujaran tidak pantas dan tudingan terhadap Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Eselon IV Kejari Lubuk Linggau

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan terhadap Bobby Nasution. Meski menurut hukum, pencemaran nama baik sebaiknya dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, namun Dumas dari para relawan tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat kegaduhan di media sosial. Serahkan proses hukum kepada pihak berwenang,” tegas Ferry.

Peran Aktif Relawan dalam Menjaga Nama Baik Tokoh Publik

Dugaan penghinaan Bobby Nasution yang dilaporkan oleh para relawan menunjukkan adanya partisipasi publik dalam menjaga martabat pemimpin daerah. Mereka berharap penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut agar tidak berkembang menjadi keresahan sosial yang lebih luas.

BACA JUGA:  Cegah Paham Radikalisme, Ditbinmas Polda Kalteng dan Satbinmas Polres Seruyan Sambangi Ponpes Al-Mustaghfirin

Dengan langkah hukum yang diambil, masyarakat Sumatera Utara berharap media sosial dapat digunakan secara lebih bijak dan tidak menjadi ruang penyebaran ujaran kebencian atau fitnah.

error: Content is protected !!