Banda Aceh – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau yang sempat disengketakan kepada Provinsi Aceh mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Mulai dari warga sipil hingga mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyelesaikan sengketa 4 pulau Aceh secara adil.
Empat pulau yang kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar (Gadang), dan Mangkir Kecil (Ketek). Sebelumnya, wilayah ini berada dalam keputusan administratif Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Darwis Jeunib, Wakil Panglima GAM, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur. Ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga pengakuan atas sejarah dan identitas Aceh,” ungkapnya dalam pernyataan resmi di kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6).
Seruan untuk Penyelesaian Poin Damai Helsinki
Lebih lanjut, Darwis berharap pemerintah pusat juga serius menyelesaikan beberapa poin dalam perjanjian damai Helsinki yang hingga kini belum direalisasikan. Ia menilai penyelesaian poin-poin tersebut akan memperkuat otonomi dan kekhususan Aceh ke depan.
“Pemerintah harus konsisten menyelesaikan seluruh poin damai demi Aceh yang lebih bermartabat,” tegasnya.
Antusiasme Masyarakat Aceh
Antusiasme juga terlihat di berbagai sudut Kota Banda Aceh. Sejumlah warung kopi memutar siaran televisi yang menayangkan kabar terbaru tentang keputusan pemerintah. Fauzan, salah satu warga, menyebut bahwa putusan ini adalah jawaban atas keresahan warga Aceh selama ini.
“Saya bersyukur, akhirnya presiden memutuskan dengan bijak. Ini sesuai harapan rakyat Aceh,” katanya.
Senada dengan Fauzan, Amrizal, warga lainnya, memuji langkah Gubernur Aceh yang dinilainya berhasil menyampaikan aspirasi masyarakat tanpa banyak publikasi. “Akhirnya pemerintah pusat mengakui bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh,” ujarnya.
Keputusan Pemerintah Pusat dan Harapan ke Depan
Juru bicara Presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan Presiden diambil setelah menelaah laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan data administratif pendukung. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat.
“Keempat pulau secara administratif resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan keputusan ini, banyak pihak berharap bahwa sengketa 4 pulau Aceh tidak lagi menjadi sumber ketegangan, melainkan momentum untuk memperkuat persatuan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.





